WARTABANJAR.COM – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) akan dilaksanakan dalam rentang 18 – 29 Oktober 2024.
SKD dibagi menjadi dua, di dalam negeri dan luar negeri. Untuk dalam negeri, pelaksanaannya dari 18 – 29 Oktober 2024. Sementara untuk lokasi di luar negeri, pelaksanannya pada 22 – 24 Oktober 2024.
Hal tersebut diungkap Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani.
“Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya,” sebut M Ali Ramdhani dikutip Kamis (17/10/2024).
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura, Siswa Diminta Pindah
Menurut Kang Dhani, panggilan akrabnya, SKD dalam negeri dilaksanakan pada 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi.
Sementara tes SKD luar negeri digelar 36 titik lokasi pada 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.
“Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Kang Dhani.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, apabila peserta tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dia dianggap gugur.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” sebutnya.
“Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.(atoe/kemenag)