WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Dalam rangka menjaga integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat desa selama Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan bersama Panwaslucam Tebing Tinggi memasang spanduk di seluruh wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (15/10/2024).
Setiap desa menerima dua spanduk berisi imbauan terkait pentingnya menjaga netralitas ASN, Kepala Desa, Aparat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tujuan pemasangan spanduk ini adalah untuk mengedukasi masyarakat mengenai larangan keterlibatan ASN dan pejabat desa dalam politik praktis.
Staf Bawaslu Kabupaten Balangan, Wahyu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas.
BACA JUGA: Video Penangkapan Terduga Pencuri Mobil Saat Wisuda di Banjarbaru Viral
“Kami berharap spanduk ini dapat memberikan pemahaman kepada warga bahwa ASN dan pejabat desa dilarang terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika terdapat pelanggaran netralitas kepada Panitia Pengawas Desa (PKD),” kata Wahyu lagi.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilaporkan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Panwascam dan dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten yang akan memastikan prosesnya berjalan hingga ke tingkat provinsi dan nasional,” tambahnya. (Alfi)
Editor: Yayu