Adik dan Kakak Rafael Alun Ajukan Keberatan Soal Perampasan Aset

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang mengajukan keberatan ke pengadilan atas perampasan terhadap sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Perampasan ini terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan jaksa penuntut umum pada KPK telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (17/10/2024) dalam kedudukan selaku termohon atas permohonan keberatan dalam perampasan aset Rafael Alun.

    Baca juga:Rafael Alun Trisambodo Akan Hadapi Putusan Sela Hari Ini

    “Sejumlah jaksa penuntut umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tessa, Kamis (17/10/2024).

    Total ada empat pemohon yang mengajukan keberatan atas perampasan aset-aset Rafael Alun.

    Mereka terdiri dari korporasi hingga perorangan. Untuk subjek hukum korporasi yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.

    Sedangkan subjek hukum orang yaitu Petrus Giri Hesniawan (pemohon I), Markus Seloadji (pemohon II), dan Martinus Gangsar (pemohon III).

    Baik Petrus, Markus, dan Martinus diketahui merupakan kakak dan adik Rafael Alun.

    CV Sonokoling mengajukan keberatan atas perampasan aset -aset berupa, satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL, dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH.

    Baca Juga :   Duh, Diduga Kelelahan Antre LPG 3 Kg Lansia di Tangerang Meninggal Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI