Adik dan Kakak Rafael Alun Ajukan Keberatan Soal Perampasan Aset
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang mengajukan keberatan ke pengadilan atas perampasan terhadap sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Perampasan ini terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan jaksa penuntut umum pada KPK telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (17/10/2024) dalam kedudukan selaku termohon atas permohonan keberatan dalam perampasan aset Rafael Alun.
Baca juga:Rafael Alun Trisambodo Akan Hadapi Putusan Sela Hari Ini
“Sejumlah jaksa penuntut umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Tessa, Kamis (17/10/2024).
Total ada empat pemohon yang mengajukan keberatan atas perampasan aset-aset Rafael Alun.
Mereka terdiri dari korporasi hingga perorangan. Untuk subjek hukum korporasi yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.
Sedangkan subjek hukum orang yaitu Petrus Giri Hesniawan (pemohon I), Markus Seloadji (pemohon II), dan Martinus Gangsar (pemohon III).
Baik Petrus, Markus, dan Martinus diketahui merupakan kakak dan adik Rafael Alun.
CV Sonokoling mengajukan keberatan atas perampasan aset -aset berupa, satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL, dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH.
Sedangkan pemohon I sampai pemohon III mengajukan keberatas atas perampasan aset-aset berupa, uang di SDB RAT sebesar 9.800 euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan US$ 937.900.
Kemudian perhiasan di SDB RAT berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, 1 buah liontin, rumah di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, rumah di Srengseng, dan ruko di Meruya.
Kemudian dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.
Majelis hakim yang menangani permohonan persidangan tersebut terdiri dari hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Toni Irfan serta Alfis Setyawan dengan dibantu panitera pengganti, Khairuffin.
Baca juga:TERBONGKAR! Praktik Pencucian Uang Rafael Alun Ayah Mario Dandy Terjadi Selama Dua Dekade
“Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon,” ujar Tessa.
Sementara itu, seusai sidang, jaksa KPK Rio Frandy meyakini semestinya permohonan keberatan yang disampaikan kali ini ditolak.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiel sudah seharusnya ditolak, karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan”.
“Bukan diajukan saat ini, setelah aset-aset tersebut dieksekusi. Bahkan berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut, nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU, yang sudah seharusnya dirampas untuk negara,” ungkap Rio.
Baca juga:Jadi Saksi untuk Ayahnya di PN Tipikor, Mario Dandy Peluk Rafael Alun Sambil Menangis
Ia menyatakan, KPK akan menyampaikan tanggapan atas permohonan pada sidang tanggal 31 Oktober 2024 mendatang.(pwk)
Editor: purwoko