Dinsos Tanbu Gelar Sosialisasi Bansos RS-RTLH, Ini Syarat Untuk Penerimanya

    WARTABANJAR.COM, TANBU – Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar sosialisasi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Sosialisasi dilakukan di Aula Kantor Camat Karang Bintang, Kamis (17/10/2024).

    Peserta sosialisasi merupakan aparat desa dan warga di Kecamatan Karang Bintang, Mantewe dan Kusan Hulu. Hadir juga 13 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) RS-RTLH yang akan mendapatkan bansos anggaran perubahan Tahun 2024.

    Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Liana Hamita SH. M.Kn. mengimbau peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan program-program pemerintah daerah melalui Bidang Pemberdayaan Sosial. Program tersebut di antaranya bantuan rehab rumah, usaha ekonomi produktif (UEP), kebutuhan hidup sehari hari (Jadup), dan bantuan kelompok usaha bersama (KUBE).

    Baca juga: Gading Marten dan Ariel NOAH Beri Hadiah Kejutan Ulang Tahun ke 10 Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

    Terkait penerima manfaat, sebut Liana Hamita, haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penerima program bantuan rehab rumah harus memiliki dokumen kepemilikan lahan atas nama sendiri. Dalam permohonannya untuk rehab rumah, bukan untuk pembangunan baru serta terdapat aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Liana berpesan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH selaku perpanjangan tangan Dinas Sosial untuk berkoordinasi menyampaikan ke masyarakat ataupun pemerintah desa/kecamatan terkait program Dinas Sosial.

    Sementara Camat Karang Bintang, melalui Kasi Pemerintahan, Syaiful Anas menyambut baik kegiatan sosialisasi Bansos RS-RTLH tersebut.

    Baca Juga :   Polsek Kusan Hulu Geledah Rumah di Jl Valgoson, Tidak Kurang 53 Paketan Sabu-sabu Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI