Baca juga: Indonesia Kebobolan 2 Gol di Babak Pertama Kontra China
“TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan,” ujar AKP Popo.
Selain mengamankan barang bukti obat tersebut, petugas satres narkoba juga mengamankan ponsel milik pelaku, kardus warna coklat, plastik pembungkus paket, sembilan buah potongan botol plastik dan enam lembar plastik klem.
AKP Popo mengimbau masyarakat Balangan agar menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dampaknya, selain berurusan dengan hukum, juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.
AKP Popo juga meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila ada kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko