DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi Buntut Kabinet Gemuk Pemerintahan Mendatang
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan untuk menambah 2 komisi baru pada periode 2024-2029. Dengan demikian, jumlah komisi di DPR bertambah dari 11 menjadi 13 komisi dan satu Badan Aspirasi Masyarakat.
Penetapan tersebut disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Parsidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-3 masa persidangan Itahun sidang 2024-2025, hari Selasa 14 Oktober 2024 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan saat membuka Rapat Paripurna.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Warung Malam Jalan Gubernur Soebardjo Diamankan Polisi
Puan menyampaikan, kesepakatan jumlah AKD dan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi di AKD merupakan hasil dari rapat pimpinan (Rapim) DPR dan rapat konsultasi (Rakonsul) bersama delapan fraksi pada Senin (14/10/2024) kemarin. Demikian halnya dengan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD.
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024, telah menyepakati penambahan jumlah komisi semula 11 komisi menjadi 13 Komisi yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XIII,” ujar Puan seperti dikutip Wartabanjar.com.
Rapat Paripurna hari ini memiliki tiga agenda yaitu penetapan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, dan penetapan jumlah dan komposisi fraksi pada pimpinan AKD DPR.
Baca juga: Jacksen F Tiago Resmi Jadi Mualaf
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD jo. Pasal 23 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Alat Kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (Pansus), dan alat kelengkapan Iain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Bakal Jadi Pejabat di Kabinet Prabowo, Ini Bidangnya
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah memanggil sejumlah tokoh dan pejabat di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Mereka bakal menjadi calon menteri dan wakilnya di kabinet Prabowo-Gibran.
Sebanyak 49 calon menteri itu juga menyatakan kesanggupannya mendukung kerja-kerja pemerintah mendatang. Kabinet gemuk itu otomatis berimbas pada penambahan komisi sebagai mitra kerja DPR. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko