Proses pengelolaan pengaduan harus bersifat transparan sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan laporan yang mereka buat.
Selanjutnya, aksesibilitas Layanan SP4N Lapor harus dapat diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat, termasuk di daerah yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Berikutnya adalah kualitas penyelesaian pengaduan yang fokus pada penyelesaian substansi pengaduan dengan solusi yang memuaskan bagi masyarakat, kolaborasi antarinstansi, mendorong sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait untuk menyelesaikan pengaduan yang bersifat kompleks dan lintas sektor.
Dalam diskusi yang juga dihadiri Kadis Kabid IKP Diskominfosp Tanbu, Akhmad Salehuddin dan staf pengelola SP4N Lapor Tanbu, Andri Cahyadi ini, juga mendiskusikan dan menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan SP4N Lapor dia daerahnya masing-masing.
Di antaranya, terkendala sumber daya manusia yang terampil dalam mengelola sistem, serta kendala infrastruktur teknologi yang masih terbatas di beberapa wilayah.
Ombudsman RI menanggapi dengan menyatakan komitmen mereka untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan SP4N Lapor.
“Peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan publik di tingkat daerah menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara berbagai pihak untuk memenuhi indikator-indikator yang sudah ditetapkan,” ujar Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Indrarto SS.
Diskusi kali ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan SP4N Lapor di tingkat daerah, seperti penguatan infrastruktur teknologi agar pengelolaan pengaduan dapat berjalan lebih efisien.