WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memperlihatkan kondisi halte bus yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Adalah aksi vandalisme yang terlihat di banyak halte bus di Kota Banjarmasin. Seperti di Halte Hasan Basri, Halte Tulip, dan Halte STIE Indonesia.
Tampak di halte terdapat coretan berupa tulisan dan angka menggunakan pilox.
Baca Juga
Breaking News Orang Diduga Gantung Diri di Jalan Kelayan B
Halte ini digunakan untuk pemberhentian bus Banjarbakula, Trans BTS Banjarbakula, dan Trans Banjarmasin.
Dalam unggahan Dishub Kota Banjarmasin, mengingatkan agar menghentikan aksi vandalisme.
Aksi vandalisme melanggar aturan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 1.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.”
Jika melanggar, ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp. 50 juta.
“Nah #kuladishub Mari kita jaga fasilitas publik
kita agar dinikmati dengan rasa aman dan
nyaman.” (atoe)
Editor Restu