ASN Dilarang Beri Komen hingga Like di Medsos Terkait Pilkada 2024

    Baca juga:Ketua DPRD Banjarmasin Hadiri Deklarasi Damai Pilkada 2024 Polda Kalsel

    “ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   WASPADA! Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung hingga April Tahun Depan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI