Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Dalam petitumnya, Rizieq meminta agar gugatannya diterima dan dikabulkan sepenuhnya.
Rizieq mengatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun. Uang tersebut disetorkan ke kas negara.
Baca juga: KPK Temukan Uang OTT dari Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.
Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Para penggugat lainnya adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi.
Baca juga: Takut Ditahan, Penghobi Ikan Predator Ramai-Ramai Serahkan Peliharaannya
Perkara itu akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko