WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan merespon gugatan perdata yang dilayangkan ulama Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), berkaitan dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun. Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin (07/10/2024). Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan upaya hukum. "Merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," kata Dini seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Dijadwalkan Resmikan Training Center PSSI di IKN Menurut Dini, setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum itu wajib dikedepankan, termasuk bagi pendiri dan pemimpin kelompok Islam Front Pembela Islam (FPI) tersebut. "Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi semena-mena. Hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini. Dirinya mengatakan, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi tentu ada kelebihan dan kekurangan yang dirasakan masyarakat. Publiklah yang memberi penilaian kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Baca juga: Lazis ASFA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Dihadiri Para Muallaf Warga Desa Gunung Raya "Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau pribadi," ucap Dini. Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Dalam petitumnya, Rizieq meminta agar gugatannya diterima dan dikabulkan sepenuhnya. Rizieq mengatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun. Uang tersebut disetorkan ke kas negara. Baca juga: KPK Temukan Uang OTT dari Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Berdasarkan informasi yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak. Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dkk menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Para penggugat lainnya adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi. Baca juga: Takut Ditahan, Penghobi Ikan Predator Ramai-Ramai Serahkan Peliharaannya Perkara itu akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Suparman dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko