Rizieq Shihab Gugat Presiden Jokowi, Istana Tanggapi Begini:

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan merespon gugatan perdata yang dilayangkan ulama Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), berkaitan dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.

    Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin (07/10/2024). Menurutnya, setiap warga negara berhak mengajukan upaya hukum.

    “Merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” kata Dini seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Dijadwalkan Resmikan Training Center PSSI di IKN

    Menurut Dini, setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum itu wajib dikedepankan, termasuk bagi pendiri dan pemimpin kelompok Islam Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

    “Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi semena-mena. Hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini.

    Dirinya mengatakan, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi tentu ada kelebihan dan kekurangan yang dirasakan masyarakat. Publiklah yang memberi penilaian kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

    Baca juga: Lazis ASFA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Dihadiri Para Muallaf Warga Desa Gunung Raya

    “Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau pribadi,” ucap Dini.

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI