Perjanjian sewa Rumdin tersebut ujar Pelapor berlaku sejak Tahun 2021 hingga berlaku sejak Maret Tahun 2021 hingga berakhirnya jabatan Wartono sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Sedangkan saat ini, yang bersangkutan sedang menurut Pelapor sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Menurut UU nomor 10 tahun 2016, calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, baik itu rumah dinas, ajudan, mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP,” jelasnya.
Pelapor menambahkan telah menyerahkan bukti bahwa Rumdin yang masih dihuni oleh Wartono masih dikawal oleh Satpol PP di masa cuti.
Selain itu juga barang bukti lain, berupa video dan foto, APK terpasang di depan Rumdin Wartono.
Selanjunya bukti kwitansi sewa Rumdin antara Pemko dengan pemilik rumah, serta tangkap layar percakapan antara humas dan pihak pemilik rumah. (rilis)
Editor Restu