“Belum, nanti akan disampaikan lebih lanjut, ” katanya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Calon 01, Agung Sidayu menyampaikan, klarifikasi bahwa rumah dinas yang dilaporkan di Bawaslu itu bukan milik Wartono.
“Maksudnya rumah Pak Wartono bukan rumah yang disewa untuk dijadikan rumah dinas. Letak rumah dinas itu memang satu RT dan satu jalan dengan rumah pribadi Pak Wartono,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, bahwa dugaan laporan pelanggaran Pilkada tidak terbukti. Pihaknya menyampaikan agar berita ini tersebar luas supaya tidak liar dan menjadi gaduh di masyarakat Banjarbaru.
Sebagaimana diketahui, pada 2 Oktober 2024 sudah melakukan tahap awal klarifikasi dan kemudian melengkapi bukti-bukti pada tanggal 5 Oktober 2024.
Diberitakan sebelumnya, memasuki hari kelima masa kampanye di Banjarbaru, satu Paslon dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Selain itu, laporan kepada Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono tersebut juga berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara.
“Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU). Menurut kami itu terjadi pelanggaran,” kata Pelapor, Dhieno Yudishtira, Senin (30/9/2024).
Dijelaskannya bahwa, laporan dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut telah disertai dengan sejumlah bukti.
Diantaranya Surat Perjanjian Sewa Rumah Wakil Wali Kota Banjarbaru, nomor 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021.
Dalam surat tersebut ujar Pelapor, bangunan yang saat ini masih dihuni oleh Wartono statusnya masih disewa oleh Pemko Banjarbaru, sebagai Rumah Dinas (Rumdin) untuk jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru.