Miliki Aset Mencurigakan, Pengedar Narkoba di Tabalong Dijerat UU TPPU

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sejumah aset yang dinilai tidak wajar membuat polisi curiga terhadap RAD alias UJ (32), warga desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

    RAD merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH pada Senin (02/09) siang.

    Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RAD yang diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkoba tersebut kembali dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4, 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Setelah ditelusuri aliran transaksi keuangan dan pengumpulan aset-aset milik pelaku, Polisi menemukan kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku RAD.

    Saat ditanyakan, pelaku RAD mengaku bahwa harta kekayaan berupa beberapa barang bergerak yang dimilikinya berasal dari hasil perdagangan narkoba yang digelutinya.

    Hasil tersebut ditransaksikan di lembaga keuangan serta dikaburkan dengan dibelikan barang yang memiliki nilai dan hasil dari barang tersebut dimiliki sendiri oleh pelaku.

    Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 1 buah dump truk warna kuning, 1 buah mobil penumpang warna putih dan 1 buah skuter metik warna hijau. (ernawati)

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Sebagai Daerah Peduli Konsumen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI