Pemkab Batola Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin: Begini Tujuannya

     

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi hukum, terutama sosialisasi Perda No 1 Tahun 2022 tentang Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

    Sosialisasi hukum bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti dengan permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri.

    Baca juga:Pemkab Batola Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila

    Sosialisasi hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala bertempat di aula Kantor Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Kamis (3/10).

    Pelakasanaan kegiatan Sosialisasi hukum dilaksanakan dengan metode paparan atau ceramah yang disampaikan oleh narasumber dari LKBH ULM yang menyampaikan tentang Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Perda No.1 Tahun 2022).

    Seperti dipaparkan dalam rilis media center, disebutkan dengan adanya Perda ini menghadirkan peran Pemerintah Daerah di tengah masyarakatnya yang berhadapan dengan hukum.

    Baca juga:Pemkab Batola Sukses Renovasi Satu Rumah Tak Layak Huni di Desa Beringin

    Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat berupa layanan konsultasi hukum dan untuk yang berperkara pada ranah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara akan diberikan bantuan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditentutan yang telah Bersertifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel Gelontorkan 30% Anggaran untuk Program Makan Gratis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI