Aktor Andrew Andika dan 5 Rekannya Bakal Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk salah satunya artis Andrew Andika.

    Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa keenam orang tersebut dilakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.

    “Terhadap enam orang yang kami amankan ini semuanya berdasarkan aturan kami lakukan asesmen di BNNP,” ujar Teuku Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

    Hasil dari asesmen yang dilakukan oleh BNNP, lanjut Arsya, diperoleh bahwa mereka semua sebagai pelaku masuk dalam kategori kecanduan yang sedang.

    “Hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang, sehingga nantinya ke depan kami akan merehab terlebih dahulu terhadap enam orang ini sampai nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut dari hasil tersebut,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Publik figur Andrew Andika ditangkap bersama sejumlah rekannya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menjadi tersangka.

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan bahwa Andrew Andika ditangkap usai menonton konser dan pesta narkoba.

    Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari tersangka Andrew Andika menghubungi tersangka FA untuk menonton konser di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka FA bersama 5 orang lain saat itu berada di hotel di Jakarta Selatan.

    Baca Juga :   Rizky Febian Kembali Jalani Sidang Isbat Nikah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI