WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI memastikan formasi pimpinan yang baru akan mengikuti Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang berlaku saat ini. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa tidak ada perubahan dalam ketentuan mengenai formasi pimpinan DPR periode 2024-2029.
“Sudah kita ketahui bersama bahwa selama periode ini tidak ada perubahan pada UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya akan mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku,” kata Dasco pada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/09/2024).
Ia menjelaskan bahwa Ketua DPR untuk periode mendatang akan diusulkan oleh partai politik (parpol) pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) merupakan partai dengan suara terbanyak pada pemilu lalu.
Baca juga: Hadiri Turnamen Mini Soccer, H Rusli-Syairi Dukung Pengembangan Dunia Olahraga Kotabaru
Sementara jumlah Wakil Ketua DPR akan terdiri dari empat orang, yang diusulkan oleh partai sesuai urutan perolehan suara terbanyak.
“Mengacu pada UU MD3, paket pimpinan sudah diatur dengan ketentuan pemenang satu, dua, tiga, empat, dan lima, yang akan diusulkan oleh masing-masing fraksi dan langsung ditetapkan,” ujar Dasco seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai revisi UU itu. Namun, Dasco membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak merubah aturan tersebut. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tim Pemenangan Lisa-Wartono Blusukan ke Landasan Ulin, Janji Realisasikan Aspirasi Relawan