Bawaslu RI Perintahkan KPU Lantik Dua Caleg Terpilih dari PKB yang Sempat Diganti Diam-diam

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9).

    Baca juga:Hari Ini KPU Konsultasikan Dua Rancangan PKPU ke Komisi II DPR

    “Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

    Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama
    Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.

    “Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” ujarnya.

    Sebagai informasi, putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.

    Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

    Baca Juga :   Konvoi Bantuan ke Gaza Alami Penjarahan, Krisis Pangan Semakin Parah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI