Polisi Buru Penyebar Video Syur Oknum Guru dan Siswi Gorontalo

    WARTABANJAR.COM, GORONTALO – Buntut beredarnya video syur oknum guru dan siswi di Gorontalo hingga viral di media sosial, polisi kini memburu pelaku yang menyebarnya.

    Namun demikian, polisi tetap fokus pada penanganan kasus asusila yang saat ini sudah ada tersangka, yakni oknum guru David Hakim alias DH (57) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, yang tak lain siswinya sendiri berinisial PPT (16).

    Kapolres AKBP, Deddy Herman mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada kasus yang sementara berjalan.

    Dalam konferensi pers (konpers) yang digelar pada Rabu (25/9/2024) lalu, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas perekam dan yang menyebarkan video pertama.

    DH disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016.

    Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan.

    Kini, nasib oknum guru itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal kurungan 15 tahun. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI