WARTABANJAR.COM, GORONTALO – Video syur antara oknum guru dengan siswi tingkat SMA di Gorontalo menghenyak publik.
Oknum guru benama David Hakim (DH) dan siswinya berinisial PPT yang berusia 16 tahun.
DH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ada dugaan, persetubuhan yang dilakukan oleh keduanya didasari adanya hubungan khusus.
Dilansir kronologi.id, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9), mengungkapkan kronologi singkat kasus antara tersangka dan korban.
Baca juga: Mahasiswa di Bangkalan Aniaya Pacar Gara-gara Tak Dipanggil Sayang, Berakhir ke Polisi
Berawal dari tahun 2022, dimana korban telah menjalani hubungan dengan tersangka, hingga melakukan perbuatan tersebut.
Pada awal perbuatan itu korban mengaku dipaksa oleh tersangka.
Namun, polisi tak menjelaskan apakah tersangka mengancam korban atau tidak. Awal perbuatan tidak terpuji itu terjadi di sekolah.
“(Kepada korban,) tersangka berperilaku mengayomi, membantu tugas-tugas sekolah, memberi perhatian khusus, hingga korban merasa nyaman dan terjadi perbuatan tersebut. Kali pertama perbuatan itu pada awal tahun 2022. Ada unsur pemaksaan dari tersangka kepada korban,” ungkap Deddy.
Lokasi di dalam video itu berada di dalam rumah teman korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, alasan pengambilan video untuk memberi tahu kepada istri tersangka.
Lebih dari itu, polisi mengaku telah mengetahui siapa perekam dalam video viral tersebut, termasuk penyebar video. Perekam video telah diambil keterangan.