WARTABANJAR.COM, GORONTALO – Kemenag Gorontalo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepada oknum guru dalam video syur bersama siswi MAN.
Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bagian Tata Usaha H. Mahmud Y. Bobihu sanksi ini harus memenuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian.
Jika menyangkut persoalan diluar dari kewenangan Kemenag, diserahkan kepada yang berwajib untuk penyelesaiannya.
Baca Juga
ASN di Kelurahan Palm Banjarbaru Diduga Edarkan Sabu
Bila kasus ini sudah inkrah maka Kemenag sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama,” ungkap Mahmud.
“Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman diluar kewenangan kami sebagai instansi pembina maka kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat,” terang Mahmud.
Sementara terhadap siswi yang tersebut, kata Mahmud, perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian yang dialaminya.