WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Gambut dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan pelaku jambret MR pada Selasa (24/9).
MR melakukan aksinya di jalan A.Yani km 11.800 Kelurahan Gambut Barat sore hari, dengan korban seorang ibu berinisial LAU, warga Kuin Utara Banjarmasin.
Korban dipepet dua pelaku saat mengendarai sepeda motor arah Banjarmasin dan menarik tas milik korban dengan cara memotong talinya yang tergantung di bahu sebelah kiri korban.
Baca Juga
Monyet Lukai 4 Anak di Mahatama Regency Banjarmasin
Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Banjarbaru. Total kerugian korban LAU sekitar Rp.6,5 juta akibat kehilangan berupa satu buah Hp vivo Y100 warna hijau dan uang tunai Rp. 2 juta.
Berdasarkan informasi dan kerja keras serta pengembangan dilapangan,team lalu bergerak menuju daerah alalak selatan kemudian berhasil mengamankan M.R beserta Barbuk Hp Merk vivo seri Y100 warna hijau,
Berdasarkan keterangan MR, ia mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana
jambret.
Saat ini pelaku MR yg merupakan residivis perkara yang sama beserta barang
bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gambut guna di proses hukum lebih lanjut.(atoe)
Editor Restu