WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terkuaknya kasus asusila ayah kandung kepada anak di Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Senin
(23/09/2024) juga atas peran Ketua RT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelayan Luar.
Kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun berinisial HT langsung ditindaklanjuti oleh Ketua RT, Khairun Noor.
la bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelayan Luar, Bripka Ade Apriadi dari Polsek Banjarmasin Tengah langsung meninjau rumah korban.
Baca Juga
Peringatan Dini BMKG Banjir Rob di Muara Sungai Barito
“Informasi awal yang kami terima bahwa korban ini curhat ke teman sebayanya, ” ungkapnya saat di konfirmasi Humas Polresta Banjarmasin, Selasa (24/09/2024).
Usai mendengar curhat HT. Teman sebayanya itu menceritakan ke kakak kandungnya atas kejadian yang tak pantas menimpa HT.
Mendengar hal itu sang kakak pun melaporkan kepada ketua RT setempat.
“Dari Informasi itu saya dan bersama Ketua RT langsung mendatangi rumah korban pada Senin 23 September 2024 sekitar 10:00 WITA,” jelas Bripka Ade Apriadi.
Tiba di rumah korban, Ketua RT dan Bripka Ade Apriadi mendapati korban sedang sendirian di rumahnya.
Saat ditanyakan perihal informasi yang didapat tersebut. Korban membenarkan dan menyampaikan sudah mengalami dua kali disetubuhi oleh ayahnya.
Kemudian tak selang berapa lama sang ayah yang berinisial RY datang kerumahnya. Pelaku sempat kaget dirumahnya didatangi Bhabinkamtibmas dengan ketua RT.