Oknum Suporter Persija Serang Rumah Berkumpul Bobotoh, Dua Orang Jadi Tersangka

    Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka saat ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

    “(Dikenakan) Pasal 170 perusakan secara bersama-sama, namun kita gak tahu nanti ada pasal-pasal selanjutnya yang diterapkan,” tutupnya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pilgub Aroma Pilpres di Jakarta, Bakal Ada Kejutan di Kampanye Pramono-Rano

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI