Pada 2018 lalu, MQ pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan obat terlarang jenis Carnophen/Zinet sehingga dipenjara dua tahun.
Setelah bebas, tampaknya MQ kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa Saksi yang membantu proses penangkapan adalah Ridho Ash Shidiqi, anggota Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polres Kotabaru, M. Dimas, anggota Polri di Polres Kotabaru dan Muhammad Adriannor, warga sipil di Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba, IPTU Sidik Martujet, S.H. menyampaikan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Polres Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ilegal di wilayah tersebut. (berbagai sumber)
Editor: Yayu