WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun draf surat penjelasan administratif terkait permohonan yang diajukan Fraksi Partai Golkar. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut, permohonan ini meminta MPR meninjau kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang secara khusus menyebut nama mantan Presiden Soeharto.
Bamsoet mengatakan pihaknya akan mengundang keluarga Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur untuk menuntaskan warisan masalah politik di masa lalu. Hal itu guna membangun rekonsiliasi bangsa.
Menurutnya pertemuan itu bakal dilakukan sebelum mengakhiri masa jabatan untuk periode 2019-2024. Rencananya, dia mengatakan pertemuan itu akan dilakukan pada 28-29 September 2024.
Baca juga: Sadis! Seorang Lelaki Bakar Istri Gara-Gara Suka Utang
“Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang sangat hikmat,” kata Bamsoet dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/09/2024).
Adapun pasal tersebut berbunyi yaitu upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan Soeharto.
Nantinya, TAP tersebut akan dikaji agar pasal itu dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya.
Baca juga: Menhan Prabowo Minta Maaf ke Komisi I DPR Jelang Pelantikan Sebagai Presiden