WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum terhadap Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) 2020-2023 dan Haris Azhar sebagai Pendiri Yayasan Lokataru.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia dan Haris mengaku gembira setelah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM itu. Melalui kanal penelusuran perkara di website Kepaniteraan MA, putusan itu menyatakan bahwa kasasi yang diajukan Tim JPU telah diputuskan ditolak.
“Dalam keterangan di website tersebut, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputus pada 11 September 2024,” kata Asfinawati selaku ketua tim, dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya, Rabu 25/09/2024).
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Berkomitmen Sediakan Lembaga Pendidikan Kualitas Global di IKN
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum selaku Ketua, dengan anggota Ainal Mardhiah, S.H., M.H dan Sutarjo, S.H., M.H.
“Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” katanya lagi.
Lebih jauh, dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap dan telah telah menjadi fakta persidangan seperti adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua.