Namun, pengacara Iswaran, Penasihat Senior Davinder Singh, mengatakan bahwa kode etik menteri menyatakan bahwa menteri dan anggota keluarganya tidak dilarang menerima hadiah dari keluarga atau teman pribadi “dalam kapasitas pribadi yang sebenarnya”.
Baca juga:PM Singapura Lee Temui Presiden Jokowi, Poin-Poin Ini Yang Dibahas
“Keadaan pikirannya saat itu adalah bahwa dia tidak hanya berurusan dengan teman dekat, dia tidak tahu atau curiga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai pemberian terselubung,” tambah Tn. Singh.(pwk)
Editor: purwoko