Tempat Hiburan Sediakan Kasino, Polrestabes Semarang Sita Uang Rp 1,25 Miliar

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Tempat hiburan malam di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah diketahui juga menyediakan arena perjudian. Kepolisian Resor Kota Besar Semarang turun ke lapangan menggerebek tempat perjudian tersebut pada Jumat (20/9) malam.

    Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Sabtu, mengatakan polisi mengamankan 12 orang dalam penggerebekan tempat perjudian itu.

    Lokasi kasino tersebut diketahui berada di sebuah tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat.

    Baca juga:Polisi Tangkap Empat Pelaku Pidana Perjudian Lagi Main di Warung Kopi

    Menurut Irwan, sejumlah orang yang diamankan tersebut, antara lain bertugas sebagai bagian operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau CCTV.

    Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, serta alat hitung uang.

    “Diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp1,25 miliar,” katanya.

    Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam penindakan tersebut.

    Baca juga:Tim Gabungan Polda Kalsel Gerebek Lokasi Perjudian di Gambut

    Pelaku dalam tindak pidana tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak oleh Kabag Ops di Parkiran Mapolres

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI