Sementara itu, Kajari Balangan, M. Siregar menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggungjawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.
Selain itu keterlibatan pelajar saat acara pemusnahan ini sebagai upaya dari Kejari Balangan dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada pelajar yang disampaikan oleh perwakilan dari BNN Kabupaten Balangan, Hakim dari Pengadilan Negeri Paringin, Anggota Satresnarkoba Polres Balangan dan Kajari.
Kajari berharap khususnya untuk bahaya narkoba, pentingnya Kejari Balangan turut terlibat untuk pencegahan, khususnya di Kabupaten Balangan dan mencegah para pelajar terlibat pada kegiatan haram tersebut. (Alfi)
Editor: Yayu