WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggelar konferensi pers terkait pernyataan sikap mereka terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024, yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad Rasjid. Konferensi pers ini akan berlangsung di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid menegaskan, pemilihan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dalam munaslub tidak sah karena melanggar syarat dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi Kadin Indonesia. Baca juga:Rosan Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Munaslub Kadin "Dewan Pengurus Kadin Indonesia menolak munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024, karena tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi. Mayoritas Kadin provinsi juga menolak munaslub tersebut, yang berpotensi mengganggu keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian inklusif dan berkelanjutan," demikian pernyataan resmi Kadin Indonesia. Sebagai organisasi yang diakui oleh pemerintah dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987, serta diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia menekankan bahwa setiap langkah organisasi harus sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku. Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak munaslub, termasuk di antaranya Kadin dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menyatakan pihaknya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga akhir masa jabatan pada 2026. "Kadin tidak mengenal munaslub atau pergantian antarwaktu, kecuali jika Ketua Umum terpilih melanggar aturan atau mengundurkan diri," ungkap Muhalim. Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang menegaskan bahwa munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia hanya akan merusak marwah organisasi. Baca juga:21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub Dongkel Ketua Umum Arsjad Rasjid Dewan Pengurus Kadin Papua juga menyuarakan penolakan mereka terhadap munaslub. "Tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan," ujar Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio. Sementara itu, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, menyatakan dukungan penuh terhadap Arsjad Rasjid, yang sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara. Menurutnya, keputusan ini sudah sesuai dengan UU Kadin dan AD/ART. Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, menekankan munaslub hanya dapat digelar jika ada pelanggaran terhadap AD/ART. "Kami akan selalu mematuhi seluruh ketentuan yang ada dalam AD/ART," tegas Ahmad.(pwk) Editor:purwoko