WARTABANJAR.COM, KOTABARU- BK (20) mencuri perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah dan uang tunai puluhan juta rupiah milik ibu angkatnya, SK (57), berujung ia dilaporkan ke Polres Kotabaru.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/8/2024) lalu.
Pemuda warga Jalan Gunung Karya Sari RT. 005, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ini sebelum berhasil diringkus polisi, sempat kabur membawa hasil curiannya ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Dua minggu buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser Macan Bamega di Sulsel.
Barang bukti berupa ratusan gram emas dan puluhan juta rupiah uang tunai berhasil diamankan bersama dengan pelaku.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufan Maulana mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
BACA JUGA: Kementan: Harga Ayam Hidup Rp 20 Ribu Per Kilogram
Alasan perbuatannya itu karena rasa sakit hati dan sering dimarahi oleh ibu angkatnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu kamar saat ibu angkatnya tidak berada di rumah.
Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kotabaru dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Yayu