“Dengan demikian, seluruh anggota Kadin, baik di tingkat daerah maupun anggota luar biasa, memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Menurut AD/ART Kadin Indonesia, munaslub hanya dapat digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya, dan setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.
“Sampai saat ini, kami dari dewan pengurus belum menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum”.
Karena itu, kami, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menolak munaslub tersebut karena menyalahi AD/ART,” tambah Eka.
Baca juga:Kadin: Perputaran Uang saat Lebaran Bisa Tembus Rp 157,3 Triliun
Eka juga mengingatkan situasi dan dinamika yang terjadi merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus tetap dijadikan dasar dalam perjalanan organisasi.
Dia mengimbau agar semua pihak bijaksana dalam mengambil sikap, bersatu, dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional.
Tantangan perekonomian ke depan semakin kompleks dan hanya bisa dihadapi dengan sinergi dan kolaborasi yang inklusif, dalam semangat Bhineka Tunggal Ika.(pwk)