Polri Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bekasi, Cetak Rp1,2 Miliar

    Kemudian JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

    “Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM, dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara,” katanya.

    Lalu TS, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

    “Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” tuturnya.

    “Sedangkan tersangka atas nama SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuhnya. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   MenPAN RB Ingatkan Laporkan ASN Tak Netral di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI