WARTABANJAR.COM – Dari Januari hingga September 2024, terdapat 6 kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Tabalong.
Secara aturan anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya karena bisa berakibat fatal.
Polres Tabalong menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.
Baca Juga
Warga Kelurahan Mantuil Banjarmasin Pergoki Maling Aki
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Andi Tri Hidayat, dalam konferensi pers Kamis, (12/9/2024), di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Tabalong.
Untuk itu, ia meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, selain itu orang tua juga diminta memanfaatkan angkutan sekolah gratis yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor jadi kami sudah mengimbau, tetapi ada sedikit masalah yang disampaikan oleh orang tua murid, karena mereka berpandangan tidak bisa mengantar karena kesibukan dan lain-lain padahal, sudah kami sampaikan, mungkin ada ojek ataupun transportasi lainnya,” ujar AKP Andi Tri Hidayat, Kasat Lantas Polres Tabalong.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur Parulian Manalu, juga mengimbau agar para orang tua dapat mendorong anak-anaknya untuk memanfaatkan angkutan gratis “Langsat Manis” yang telah disediakan pemerintah daerah.