“Itu kan akan ditunjuk penjabat kepala daerah, penjabat kepala daerah itu kan punya keterbatasan dalam melaksanakan kewenangannya, berbeda dengan jabatan definitif,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK, Gak Bahaya Ta?
Doli khawatir, dengan kewenangan yang terbatas Pj. kepala daerah maka pembangunan daerah pun menjadi terhambat dibanding bila dipimpin kepala daerah definitif. Jika jabatan Pj tersebut berlangsung sampai Pilkada selanjutnya, dikhawatirkan pembangunan di daerah tersebut akan terhambat pula.
“Kalau semakin lama misalnya kita mau buat lima tahun (pilkada lagi), wah itu kasian daerah itu akan dipimpin oleh kepala daerah yang statusnya penjabat yang kewenangannya terbatas gitu. Jadi nanti akan bisa menghambat pembangunan,” kata dia.
Sebelumnya KPU RI menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024. KPU sendiri membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Erick Kunjungi GBK, Pastikan Kesiapan Stadion Untuk Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026
“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (Sidik Purwoko)