Pelaku diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Karena kejadian ini, para korban merasa terancam jiwanya lalu melaporkannya ke Polresta Banjarmasin guna diproses hukum lebih lanjut.
“Motif pelaku masih kami dalami, namun indikasi kuat menunjukkan bahwa pengaruh miras memicu tindakan penganiayaan ini,” tutur Eru.
Lebih lanjut, kata Eru, pelaku dapat diamankan berkat kolaborasi tim opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel.
Bersama pelaku, barang bukti berupa satu bilah celurit juga telah diamankan.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Para korban telah melaporkan kejadian ini dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Yayu







