Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi, KPU Jakarta: Ketiga Paslon Belum Penuhi Syarat

    Wahyu mengatakan, ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 itu yakni Pramono Anung – Rano Kerno, Ridwan Kamil – Suswono, dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana. Mereka dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.

    Baca juga: Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Teken Deklarasi Bersama

    Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Jaringan 98 & KPIM Bareng Atalia Door to Door di Wilayah Jaksel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI