Wahyu mengatakan, ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 itu yakni Pramono Anung – Rano Kerno, Ridwan Kamil – Suswono, dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana. Mereka dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
Baca juga: Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Teken Deklarasi Bersama
Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko