Serahkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi, KPU Jakarta: Ketiga Paslon Belum Penuhi Syarat

Wahyu mengatakan, ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 itu yakni Pramono Anung – Rano Kerno, Ridwan Kamil – Suswono, dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana. Mereka dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.

Baca juga: Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Teken Deklarasi Bersama

Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca