Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menambahkan, bahwa adzan di TV itu bersifat rekaman elektronik. Umat Islam tidak perlu gelisah dan tidak perlu timbul salah paham.
“Itu adzan elektronik. Jadi bukan adzan suara di masjid yang dihentikan. Adzan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakat shalat yang sesungguhnya,” kata Kiai Cholil.
“Tidak apalah. Saya setuju adzan di TV diganti running text demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang misa,” doktor bidang syariah ini menambahkan.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, umat tidak perlu resah dengan itu. Digantinya adzan maghrib dengan running teks tersebut tidak mengurangi izzah (keagungan) muslimin. “Hukum asal adzan itu dikumandangkan di Masjid sebagai ajakan untuk datang shalat,” ungkapnya. (MUI)
Editor Restu

