WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan meminta pengendara yang melintas di Jalan Banjarbaru-Batulicin untuk berhati-hati. Hal ini lantaran belum lengkapnya fasilitas penunjang jalan seperti rambu-rambu, pagar pengaman dan bahu beton di jalan yang baru diresmikan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pada 24 Agsutsu 2024 lalu itu. Setelah diresmikan, jalan lintas yang menghubungkan Kota Banjarbaru dan Batulicin yang diberi nama Jalan Gubernur H Sahbirin Noor menjadi alternatif bagi para pengguna jalan menuju Batulicin atau sebaliknya. Baca juga: Innalillahi, Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia Usai diresmikan dan terbuka untuk umum, jalan tersebut mulai dilintasi banyak pengguna, baik disiang hari maupun malam hari hingga terjadi insiden dijalan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kalsel, Azan Syaiful Muaz mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijaksana dalam berkendara serta menggunakan jalan. ”Untuk itu kita mengimbau bagi pengguna jalan untuk berhati-hati dan menggunakannya dengan bijaksana,” kata Azan, Rabu (4/9/2024). Baca juga: Kaesang Muncul di Kantor PSI, Begini Reaksinya Ditanya Soal Privat Jet Ia menuturkan, jalan Banjarbaru – Batulicin sementara masih belum ideal untuk dilintasi, dikarenakan banyak fasilitas jalan yang belum lengkap seperti, rambu, pagar pengaman, marka jalan serta bahu beton. ”Untuk itu, fasilitas jalan masih belum lengkap seperti rambu-rambu, bahu beton dan pagar pengaman belum selesai dan masih akan dilaksanakan kedepan,” ucapnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa meski jalan alternatif tersebut memiliki rute lurus akan tetapi masih memasuki kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi. Sehingga untuk memasuki kawasan hutan berlaku adab masuk hutan. ”Untuk itu kita mohon untuk berhati-hati, sebagai kita pembanding saja jalan tol dengan rambu dan pengaman yang sudah lengkap itu saja kita dianjurkan untuk kecepatan sekitar hanya 80 hingga 100 km perjam, sementara ini adalah jalan lintas pegunungan, kita harapkan kendaraan tidak memacu kecepatan melebihi batas tersebut. Jadi mohon berhati-hati dan menggunakan jalan dengan bijak,” pungkasnya. (ernawati) Editor: Erna Djedi