Baca juga: 1.000 Porsi Makanan Gratis di Gema Maulid Setiap Malam
BNPT sebagai wakil Indonesia juga mengajukan tiga pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme dalam Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria, pada 13 Mei 2024.
Ketiga pendekatan dimaksud, yakni pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, serta menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak.
Resolusi tersebut pun disahkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) pada 17 Mei 2024. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko