Terutama bagi pelamar CPNS dari Non ASN yang terdata database Non ASN karena akan menjadi prioritas saat seleksi PPPK nanti, bahkan bagi peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi PPPK nanti masih bisa dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun mengenai PPPK Paruh Waktu terkait mekanisme pengangkatan, hak serta kewajibannya masih belum dapat dijelaskan lebih lanjut karena masih menunggu regulasi dari Kementerian PAN RB.
Bagi Non ASN yang ragu-ragu untuk daftar CPNS, jelasnya lebih baik menunggu seleksi PPPK karena peluangnya lebih besar.
Selama peserta belum menyelesaikan resume CPNS maka bisa mengikuti seleksi PPPK. Kemudian bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih ada harapan melalui masa sanggah.
“Kita memang punya masa sanggah, tapi itu hanya berlaku jika kesalahan ada di pihak panitia. Jika kesalahan dari peserta maka tidak bisa disanggah, karena salah satu tahap seleksi administrasi awal adalah mengecek kembali ketelitian dan kecermatan peserta. Jadi diimbau agar perhatikan baik-baik sebelum melakukan unggah data di website SSCASN,” tukasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu