Polsek Simpang Empat Amankan Dua Pelaku Curanmor

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Simpang Empat berusaha melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor berikut STNK Yamaha NMAX warna Biru bernopol :DA 5106 ZAY atas nama pemilik DONI ADI SAPUTRA.

Kedua pelaku curanmor itu sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP. Para pelaku terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   Satgas TMMD ke-123 Kotabaru Kejar Target Sasaran fisik utama Pengerasan Jalan Desa Talusi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI