Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Simpang Empat berusaha melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor berikut STNK Yamaha NMAX warna Biru bernopol :DA 5106 ZAY atas nama pemilik DONI ADI SAPUTRA.
Kedua pelaku curanmor itu sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP. Para pelaku terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko