Polres Tapin Rilis Penganiayaan di Jalan Makam Datu Sanggul Tewaskan Wanita Hamil, Pelaku Mantan Suami

    Dalam kejadian ini, korban mengalami 11 mata luka dan janin berusia 6 bulan yang dikandungnya meninggal dunia.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga telah beristri lagi, mengaku sakit hati dan menduga sakit diderita sang istri barunya disebabkan ulah korban.

    Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh keterangan dari guru spiritual atau orang pintar bahwa sakit yang diderita istri barunya itu karena guna-guna.

    Atasa perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 354 ayat 1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Seorang IRT di Kotabaru Nyaris Jadi Korban Jambret, Pelaku Sedang Diburu Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI