PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron, Bagaimana Nasibnya Nanti?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Penolakan itu terkait aturan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK

    Atas penolakan itu, Ghufron mengaku akan mempelajari lebih dulu putusannya.

    “Sebagaimana diketahui saya sedang RDP (rapat dengar pendapat), sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya,” kata Ghufron pada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

    Ghufron mengatakan, pihaknya masih memiliki hak untuk menentukan sikap. Dirinya juga merespons soal kesiapan menjalani sidang putusan etik.

    Baca juga: Menteri Pariwisata Jamin Tiket Pesawat Turun di Akhir Oktober

    “Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan lebih dahulu informasi tersebut, selanjutnya akan kami update bagiamana sikap saya,” ungkapnya.

    “Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, konsekuensinya saya tentu akan hadapi,” lanjutnya.

    PTUN Jakarta diketahui tidak menerima gugatan Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Dewas KPK menyatakan segera membacakan putusan kasus etik Ghufron.

    “Rencana Jumat (06/09/2024) akan diputus,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Kondisi Prajurit Pas-Pasan, Panglima TNI Ajukan Tukin ke DPR

    Baca Juga :   Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI