WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga ada yang mencapai puluhan juta rupiah. Kenaikan tukin ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024.
Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 51/2019 yang mengatur tentang hal serupa.
Berdasarkan salinan perpres di laman JDIH Setneg, yang dikutip Wartabanjar.com, Senin (02/09/2024), kenaikan tukin itu dilakukan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Capaian itu menyebut bahwa Sekretariat Jenderal Komnas HAM telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Baca juga: Dinas PUPR Balangan Kebut Proyek Pengembangan Masjid Al Akbar
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM berdasarkan kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17:Rp29.085.000
2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Baca juga: BRIN: Pemanfaatan Nuklir Mampu Tingkatkan Mutu Pangan Indonesia
11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
12. Kelas jabatan 6: Rp2.7O2.000
13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000