Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Sampaikan Imbauan Perbaikan Data Pemilih Ke PPK Tebing Tinggi

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebing Tinggi mengimbau dan memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tebing Tinggi terkait pelaporan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) di Aula Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (31/8/2024) lalu.

    Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahhab, selaku Ketua Kordiv HP2H menyampaikan pentingnya ketelitian dalam melaporkan data pemilih.

    Selain itu, dia juga menekankan bahwa PPK harus melengkapi data TMS dan MS dengan bukti pendukung, seperti surat keterangan meninggal atau akta kematian, serta kartu keluarga untuk pemilih yang masuk atau pindah domisili.

    BACA JUGA: Breaking News: Tabrakan Jalan A Yani Depan Bandara, 1 Tewas dan 1 Kritis

    “Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam pemilu mendatang, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi, Porwanto, menyambut baik saran perbaikan yang disampaikan dan berkomitmen untuk segera melengkapi dan menyampaikan.

    Turut hadir juga dalam kegiatan ini Ketua Kordiv SDMO Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi, Christiano Doni dan Abdul Wahhab bernama Rahmad Sidikin. (Alfi)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Ketua DPRD Banjarmasin Hadiri Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI