Kemenkes, menurut Syahril, telah menyerahkan bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan itu ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
“Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” tegasnya.
Baca juga:Dokter Muda Korban Perundungan di Undip Kerap Dimintai Uang hingga Disuruh Lembur
Syahril pun menjelaskan alasan penghentian sementara PPDS anastesi Undip berpraktik di RS Kariadi sejak Rabu (14/8/2024).
Dia mengaku, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi Kemenkes.(pwk)
Editor: purwoko