Barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa enam lembar plastik klip warna bening, satu kotak plastik warna bening, satu tas selempang warna biru, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp91.000.
MA pun mengakui bahwa dirinya telah menjual narkoba kepada SY dan mengakui narkoba yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
Lantaran perbuatannya tersebut, kini MA harus berhadapan dengan hukum dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (alfi)
Editor: Erna Djedi