WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Polres Balangan menangkap seorang pengedar narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Tersangka berinisial MA (29) ditangkap di Desa Kayu Rabah RT 04, Kecamatan Pandawan, HST, Sabtu (31/8/2024).
Penangkapan terhadap MA bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY.
SY merupakan warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
MA diketahui adalah orang yang menjual narkoba kepada SY yang telah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan pada Juli lalu.
Baca juga: Baru Sehari Huni Rutan, Tersangka Narkoba Tewas Dikeroyok
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap MA merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.
“Bersadarkan pengakuan tersangka tindak pidana narkoba berinisial SY, ia membeli narkoba dari MA. Lalu Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA,” kata Iptu Eko, Minggu (1/9/2024).







